Desa Petungsewu

- Malang

Kantor :
  • Alamat : Petungsewu Kecamatan Dau
  • Website : petungsewu-dau.desa.id
  • Kode Pos : 65151
  • No.Telp : N/A

LATAR BELAKANG DESA PETUNGSEWU DAU :

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang No 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya Desa adalah kesatuan masyarkat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

             Selanjutnya diperbaruai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

            Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa